Komp. Perkantoran Marante, Jl. Poros Rantepao – Palopo KM.4, Lembang Tondon Kecamatan Tondon info@torajautarakab.go.id 085175359919

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (29/9/2025).

Rapat dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong, S.T., S.M., M.Ak, bersama Wakil Bupati Andrew Branch Silambi, S.Ak dan Sekretaris Daerah sekaligus Ketua TPAD Salvius Pasang, S.P., M.P juga diikuti anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.

 

Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD, pendapat akhir fraksi-fraksi, persetujuan bersama DPRD dan Pemkab, penyampaian pendapat akhir Bupati, serta penandatanganan dokumen persetujuan.

 

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD dalam proses pembahasan hingga persetujuan bersama. Ia menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 tidak hanya menyesuaikan kebutuhan teknis, tetapi juga mengakomodasi aspirasi DPRD.

 

Sebanyak 31 program aspirasi anggota DPRD kembali dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025 setelah melalui pembahasan bersama,” ujar Bupati.

 

Bupati juga menyinggung penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TGR) yang menjadi perhatian DPRD. Menurutnya, pemerintah daerah terus melakukan penelusuran terhadap penyedia jasa yang terkait dengan persoalan ini, dan prosesnya dikawal sesuai mekanisme.

 

Dalam nota keuangan yang disampaikan, APBD Perubahan Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,083 triliun lebih. Pendapatan daerah direncanakan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp71,93 miliar, pendapatan transfer Rp992,25 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp19,15 miliar. Hingga 29 September 2025, realisasi PAD telah mencapai 63 persen dari target Rp71 miliar, yang dinilai sebagai tren positif dalam pengelolaan pendapatan daerah.

 

Persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2025 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai ketentuan Pasal 180 ayat (1), dokumen akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD.

 

 

Diskominfo-SP - 2025